PROGRAM KERJA
WAKIL KEPALA SEKOLAH
BIDANG KURIKULUM
TAHUN PELAJARAN 2024/2025
A. Sasaran Mutu WKS Bidang Kurikulum
Sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum SMKS AL IKHWANIYAH Pada Tahun Ajaran 2024/2025 adalah :
- 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 91%-100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi.
- 91%-100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
- Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi;
1) Praktik di DUDI
2) Praktik lab/bengkel sekolah
3) Pelaporan tugas / kegiatan
4) Presentasi hasil penugasan
5) Keterlibatan dalam kepanitian
6) Keterlibatan dalam lomba kompetensi siswa - Sekolah memiliki struktur organisasi yang lengkap dan efektif sesuai dengan ketentuan, melalui langkah berikut: 1) diputuskan, 2) ditetapkan, 3) disosialisasikan, 4) disahkan.
- Peserta Didik mengikuti berbagai ujian:
1) Ulangan Harian
2) Ujian Semester (PTS, PAS, PAT)
3) Assesmen Nasional
4) Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
5) Sidang Ujian Kelulusan (SUK)RAPORT = (50% HARIAN + 20% PTS + 30% PAS)
-
Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah : 1) menetapkan tujuan penilaian, 2) menyusun kisi-kisi ujian, 3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian, 4) melakukan analisis kualitas instrumen, 5) melaksanakan penilaian, 7) melaporkan, 8) memanfaatkan hasil penilaian
B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum
Untuk mencapai sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada Tahun Pelajaran 2023/2024 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :
- Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025.
- Menyusun Jadwal Pelajaran TA. 2024/2025.
- Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum Merdeka, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
- Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (PTS, PAS, PAT, US, UKK, dan SUK)
- Memastikan kegiatan/ program literasi dapat berjalan dengan baik.
- Menyusun dan mereview kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang implementatif.
- Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP/ KKG tingkat sekolah.
- Merencanakan dan melaksanakan sinkronisasi dan pengembangan kurikulum berbasis industri melalui penyelarasan kurikulum dengan industri, program kelas industri, dan pengembangan teaching factory.
- Merencanakan penerapan kurikulum merdeka belajar dan mengajar di tahun ajaran 2024/2025 dengan cara mengadakan pelatihan kepada seluruh guru mata pelajaran.
- Mendorong Peran LSP – P1 SMK Al Ikhwaniyah dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik.
- 100 % Peserta didik kelas XII Tahun Aajaran 2024/2025 lulus dari SMK Al Ikhwaniyah.
- Meningkatkan kompetensi IT untuk guru-guru khususnya dalam proses pembelajaran baik daring atau luring dan penilaian hasil belajar berbasis online.
- Menyusun Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) SMK Al Ikhwaniyah Tahun Ajaran 2024/2025 dan memastikan bahwa dokumen KSP telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh Ketua Komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
C. Lingkup Kerja Bidang Kurikulum
1. Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. KSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan pendidikan SMK Al Ikhwaniyah. KSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Kegiatan penyusunan kurikulum mencakup :
Wakasek Bidang Kurikulum bertanggung jawab untuk memastikan tersusunnya kurikulum KTSP, meliputi:
- Pelaksanaan penyusunan/revisi kurikulum KSP (Kurikulum Merdeka)
- Penyusunan dokumen kurikulum KSP (Kur 2013 rev.)
- Pengesahan kurikulum KSP SMK Al Ikhwaniyah
Wakasek Bidang Kurikulum dalam pelaksanaannya berkoordinasi kepala sekolah.
2. Penyusunan Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah kalender yang memuat rencana kegiatan pendidikan selama satu tahun pelajaran di satuan pendidikan SMK Al Ikhwaniyah. Kegiatan yang harus dimuat dan dilaksanakan dalam kalender pendidikan meliputi:
- Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
- Menentukan waktu MPLS siswa baru
- Menentukan waktu belajar Semester Ganjil dan Semester Genap
- Menentukan waktu Uji Kompetensi tiap Level Kelas tiap Komkah
- Menentukan waktu PTS, PAS, PAT, Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Ujian Satuan Pendidikan (USP), dan Sidang Ujian Kelulusan (SUK)
- Menentukan masa Remedial
- Menentukan waktu Pembagian Raport
- Menentukan masa libur sekolah.
Wakasek Bidang Kurikulum bertanggungjawab untuk memastikan tersusun dan terlaksananya kalender pendidikan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Wakasek. Bidang Kurikulum berkoordinasi dengan Kepala Sekolah.
3. Pembagian Tugas Mengajar Dan Jadwal Pembelajaran
Pembagian tugas guru mengajar dan jadwal pembelajaran adalah suatu proses untuk menetapkan pembagian tugas guru, jadwal pembelajaran dan pembagian tugas guru lainnya di SMK Al Ikhwaniyah.
Kegiatan ini mencakup dalam penetapan pembagian tugas guru, tugas lainnya dan jadwal pembelajaran ini adalah semua aktivitas penyusunan pembagian tugas dan jadwal pembelajaran yang diselenggarakan/ditetapkan oleh SMK Al Ikhwaniyah meliputi:
- Menyusun SK/Surat Ketetapan beserta Kepala Sekolah tentang Penetapan Pembagian Tugas Mengajar Guru dan Tugas Tambahan lainnya kemudian disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Penyusunan jadwal pembelajaran selama satu semester Tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembagian tugas jam mengajar dan jadwal pembelajaran terletak pada Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum.
4. Penyusunan Rencana Persiapan Pembelajaran (Administrasi Guru Guru).
Yang dimaksud dengan penyusunan Rencana Persiapan Pembelajaran adalah aktifitas dalam penyusunan/penulisan perangkat persiapan pembelajaran. Kegiatan penyususnan persiapan pembelajaran ini meliputi :
- Analisis/validasi kurikulum (Silabus, SKL), KSP
- Pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar dan administrasinya
- Penyiapan alat bantu/media pembelajaran
Tanggung jawab untuk memastikan bahwa perangkat persiapan pembelajaran telah tersedia pada Wakasek Kurikulum.
5. Proses Penyusunan Administrasi Pendidikan
Yang dimaksud dengan proses administrasi adalah kegiatan yang mencakup administrasi guru dan administrasi pendidikan. Administrasi pendidikan adalah seluruh perangkat yang dibuat untuk memperlancar proses belajar mengajar di SMK Al Ikhwaniyah.
Kegiatan yang mencakup dalam pelaksanaan proses administrasi di SMK Al Ikhwaniyah meliputi :
- Penyusunan Perangkat Pembelajaran
- Penyusunan Perangkat Pendukung Pembelajaran
- Pembuatan laporan kegiatan dari program bidang Kurikulum
Tanggung jawab untuk memastikan bahwa proses administrasi terlaksana dengan baik terletak pada Wakasek Kurikulum.
6. Administrasi Guru
Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan kegiatan yang bersifat merencanakan, mengorganisir dan memimpin.
Administrasi Guru adalah proses memanfaatkan sumberdaya Guru melalui kerja sama sejumlah orang dengan melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, untuk mencapai tujuan Guru secara efektif dan efesien
- Perencanaan dan pelaksanaan SDM peserta didik, tenaga Guru dan masyarakat pemakai jasa Guru.
- Perencanaan Sumber Belajar
- Evaluasi dan Analisis
Penanggung jawab adalah Wakasek Bidang Kurikulum, Wakasek Bidang Kurikulum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Ketua Kompetensi Keahlian.
7. Proses Pembelajaran
Yang dimaksud dengan proses pembelajaran adalah seluruh kegiatan yang dilakukan dalam proses belajar mengajar di SMK Al Ikhwaniyah yang terdiri dari pembelajaran adaptif, normatif, produktif, dan muatan lokal.
Kegiatan yang dicakup dalam pelaksanaan proses pembelajaran di SMK Al Ikhwaniyah meliputi :
- Pembelajaran teori
- Pembelajaran praktik di sekolah
- Pembelajaran praktik di Dunia Usaha/Industri sesuai dengan kompetensi keahlian (Akuntansi Keuangan Lembaga, Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran, Tata Busana)
Tanggung jawab untuk memastikan proses pembelajaran terlaksana dengan baik terletak pada Wakasek Kurikulum.Wakasek Kurikulum berkoordinasi dengan Ketua Kompetensi Keahlian, dan Wakasek Kesiswaan.
8. Pelaksanaan Supervisi Guru
Yang dimaksud dengan Supervisi Guru adalah mengamati pelaksanaan proses pembelajaran secara langsung pada guru mata pelajaran yang sedang melaksanakan KBM, sekaligus memberikan masukan untuk perbaikan. Kegiatan pelaksanaan supervisi pembelajaran meliputi :
- Pembentukan tim sepervisi pembelajaran.
- Penyusunan perangkat supervisi pembelajaran.
- Pelaksanaan supervisi pembelajaran.
- Pelaporan hasil supervisi pembelajaran.
- Tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran.
Tanggungjawab untuk memastikan bahwa supervisi pembelajaran terlaksana dengan baik terletak pada Wakasek Kurikulum. Wakasek Kurikulum membentuk tim supervisi pembelajaran, pada saat proses supervisi bisa melibatkan Kepala Sekolah.
9. Pengendalian Soal dalam Ujian Semester
Pengendalian soal dilakukan untuk mempermudah penanganan/pengendalian soal–soal yang akan disajikan pada Ujian maupun sesudah disajikan pada Ujian. Kegiatan pengendalian soal meliputi:
- Pembentukan Tim Pengendalian Soal-soal
- Penyusunan Perangkat Pengendalian Soal-soal
- Pelaksanaan Pengendalian Soal-soal
- Pelaporan hasil pengendalian Soal-soal
- Tindak Lanjut Pengendalian Soal-soal
Kepala Sekolah membuat SK penunjukan kepanitiaan dalam setiap kegiatan Ujian, meliputi; Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Ujian Satuan Pendidikan (USP), Persiapan Asesemen Nasional (AN) dan Sidang Ujian Kelulusan (SUK). Ketua Panitia menunjuk salah satu anggota panita yang bertugas mengkoordinir penyusun naskah soal sekaligus sebagai pengendali. Ketua Panitia bertanggungjawab atas pengendalian soal-soal. Soal dibuat berdasarkan petunjuk pelaksanaan setiap ujian. Pengumpulan soal-soal terkoordinasi melalui Ketua Panitia dan koordinator soal ujian. Ketua Panitia mengarsipkan semua soal Mata pelajaran. Ketua panitia bertanggungjawab kepada Wakasek Bidang Kurikulum.
10. Evaluasi Pembelajaran
Yang dimaksud dengan prosedur evaluasi pembelajaran adalah proses pengukuran kompetensi yang dimiliki siswa. Kegiatan prosedur evaluasi pembelajaran meliputi :.
- Ujian Semester (PTS, PAS, PAT)
- Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
- Ujian Satuan Pendidikan (USP)
- Asesmen Nasional (AN)
- Sidang Ujian Kelulusan (SUK)
Tanggung jawab untuk memastikan evaluasi pembelajaran terlaksana dengan baik dan tepat waktu terletak pada Wakasek Kurikulum.
11. Pengelolaan Piket Harian (c.q. Wakil Kepala Sekolah)
Pengelolaan piket harian adalah semua kegiatan yang dilakukan dalam mengawasi keterlaksanaan proses pembelajaran yang terjadi setiap hari.
Kegiatan pengelolaan piket harian meliputi :
- Pembuatan jadwal dan pembagian tugas piket harian
- Pelaksanaan piket harian
- Pengawasan pelaksanaan piket harian
- Evaluasi dan pelaporan
- Tindaklanjut
Pelaksana Piket Harian untuk Semester Ganjil dan Genap Tahun Ajaran 2024/2025 adalah dari unsur Guru Tetap dan dibantu oleh petugas sekolah. Wakasek Bidang Kurikulum bertanggungjawab terhadap kelancaran piket harian ini.
12. Pengendalian Guru Tidak Masuk
Guru yang berhalangan hadir adalah guru yang pada hari itu ditugasi mengajar atau piket atau tugas lain dari sekolah, tetapi oleh sesuatu dan lain hal tidak dapat masuk ke sekolah. Pelaksanaan pengendalian guru tidak masuk meliputi :
- Guru yang tidak masuk dengan pemberitahuan
- Guru yang tidak masuk tanpa pemberitahuan
Wakasek Bidang Kurikulum dan Wakasek Bidang Kesiswaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa guru yang berhalangan hadir tidak mengganggu proses belajar mengajar. Petugas sehari-hari dalam pengontrolan dan pengendalian guru tidak masuk adalah petugas yang merangkap dengan petugas piket harian, hasil laporan guru tidak masuk disampaikan ke Wakasek Kurikulum. Dalam menjalankan tugasnya petugas piket bertanggungjawab ke Wakasek Bidang Kurikulum dan atau Wakasek Bidang Kesiswaan.
13. Supervisi Lingkungan Kelas
Supervisi adalah mengamati secara langsung suatu kegiatan sekaligus memberikan masukan dan perbaikan. Supervisi administrasi dan lingkungan kelas adalah pengamatan dan penilaian secara langsung terhadap kelengkapan administrasi dan lingkungan kelas, Kelengkapan administrasi kelas meliputi:
- Lembar Daftar Hadir Siswa
- Buku Monitoring Pembelajaran/Kompetensi
- Papan Absen
- Agenda Kelas
- Daftar Inventaris Ruangan
- Struktur Organisasi Kelas
- Jadwal Pelajaran
- Jadwal Petugas Kebersihan.
Lingkungan kelas meliputi kebersihan kelas, kerapian kelas, tata letak perlengkapan kelas, penerangan, sirkulasi udara.
Perlengkapan kelas meliputi papan tulis, penghapus, penggaris, alat tulis, papan tulis/white board, alat kebersihan tangan, bendera merah putih, gambar lambang negara, presiden/wakil presiden, gambar/denah meja dan kursi siswa dan guru.
Penanggung jawab supervisi administrasi dan lingkungan kelas adalah Wakasek Bidang Kurikulum dan Wakasek Bidang Kesiswaan. Wakasek Bidang Kurikulum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasek Bidang Kesiswaan.
14. Peningkatan Kemampuan Profesi Pendidik
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pendidk dalam tugasnya sebagai pengajar dan membuka cakrawala pendidik terhadap informasi dan hal baru dalam dunia pendidikan dan dukungannya, sehingga amanat kompetensi guru sesuai aturan perundangan pemerintah dapat terwujud, kegiatan ini bisa dalam bentuk IHT (In House Training, Workshop, Tutorial Guru Jurusan).
15. Penanganan Keluhan Pelanggan
Wakasek Kurikulum bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan penanganan keluhan pelanggan yang diterima. Keluhan pelanggan dicatat dalam lembar keluhan pelanggan dan diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk dilakukan tindak lanjut yang diperlukan. Tindak lanjut yang dilakukan harus dipastikan telah menyelesaikan masalah yang terjadi.
D. Program Kerja Bidang Kurikulum
Program kerja bidang kurikulum merupakan uraian kerja, tujuan, indikator ketercapaian, dan unsur yang terlibat dalam kegiatan yang direncanakan oleh bidang kurikulum SMK Al Ikhwaniyah. Dasar penyusunan program kerja bidang kurikulum adalah sasaran mutu, dan sasaran kerja, serta rencana kerja tahunan SMK Al Ikhwaniyah Tahun Ajaran 2024/2025.
Adapun Program Kerja Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMK Al Ikhwaniyah Tahun Ajaran 2024/2025 adalah seperti pada tabel lampiran;
E. Pelaporan
Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah bidang kurikulum secara sistematis dilaporkan pada setiap kegiatan, dokumen laporan disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak – pihak yang terkait dengan program kegiatan.
Komentar Terbaru