DAFTAR GURU TP. 2023/2024

TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:

  1. Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, Penilaian harian, Penilaian tengah semester, Penilaian akhir semester dan Penilaian kenaikan kelas
  4. Melaksanakan analisis hasil Penilaian harian
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
  6. Mengisi daftar nilai anak didik
  7. Melaksanakan kegiatan bimbingan kepada peserta didik
  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga
  9. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
  10. Mengikuti kegiatan pengembangan dan sosialisasi kurikulum
  11. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
  12. Mengadakan pengembangan program pembelajaran
  13. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
  14. Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
  15. Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya sebelum belajar di mulai
  16. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
  17. Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung

SALINAN
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang : Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah