TUGAS POKOK DAN FUNGSI GURU
Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dalam melaksanakan KBM, meliputi:
- Membuat kelengkapan mengajar dengan baik dan lengkap
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, Penilaian harian, Penilaian tengah semester, Penilaian akhir semester dan Penilaian kenaikan kelas
- Melaksanakan analisis hasil Penilaian harian
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
- Mengisi daftar nilai anak didik
- Melaksanakan kegiatan bimbingan kepada peserta didik
- Membuat alat pelajaran/alat peraga
- Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan sosialisasi kurikulum
- Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
- Mengadakan pengembangan program pembelajaran
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar anak didik
- Mengisi dan meneliti daftar hadir sebelum memulai pelajaran
- Mengatur kebersihan ruang kelas dan sekitarnya sebelum belajar di mulai
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.
- Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung
SALINAN
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Tentang : Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah
Komentar Terbaru