DAFTAR WALI KELAS TA. 2024/2025

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS

A.  Pengelolaan Kelas:

  1. Tugas Pokok Meliputi:
    • Mewakili orang tua dan kepala sekolah dalam lingkungan pendidikan.
    • Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
    • Membantu pengembangan keterampilan anak didik
    • Membantu pengembangan kecerdasan anak didik
    • Mempertinggi budi pekerti dan kepribadian anak didik
  2. Keadaan Anak Didik:
    • Mengetahui jumlah anak didik
    • Mengetahui jumlah anak didik putra (Pa)
    • Mengetahui jumlah anak didik putri (Pi)
    • Mengetahui nama-nama anak didik
    • Mengetahui identitas lain dari anak didik
    • Mengetahui kehadiran anak didik setiap hari
    • Mengetahui masalah-masalah yang dihadapi anak didik (tentang pelajaran,status sosial/ekonomi, dan lain-lain).
  3. Melakukan Penilaian:
    • Tingkah laku anak didik sehari-hari di sekolah
    • Kerajinan, ketekunan, dan kesantunan
    • Kepribadian/tatib
    • dan lain-lain
  4. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu:
    • Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan
    • Peringatan secara lisan
    • Peringatan khusus yang terkait dengan BP/Kepala Sekolah
  5. Langkah Tindak Lanjut
    • Memperhatikan buku nilai rapor anak didik
    • Memperhatikan keberhasilan/kenaikan anak didik
    • Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan anak didik
    • Memperhatikan dan membina suasana kekeluargaan

B. Penyelenggaraan Administrasi Kelas meliputi:

  1. Denah tempat duduk anak didik
  2. Papan absensi anak didik
  3. Daftar Pelajaran
  4. Daftar Piket
  5. Buku Absensi
  6. Buku Jurnal kelas
  7. Tata tertib kelas
  • Penyusunan dan pembuatan statistik bulanan anak didik
  • Pembuatan catatan khusus tentang anak didik disertai identitas lengkap dan jelas.
  • Pencatatan mutasi anak didik
  • Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar
  • Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar
  • Membimbing dan mengarahkan peserta didik untuk menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan lingkungan kelasnya.
  • Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik (paguyuban kelas)
  • Menyusun laporan kepada Kepala Sekolah secara berkala.
  • Melaksanakan tugas tambahan yang dibebankan kepala sekolah secara langsung.