Surat Edaran Kegiatan KBM Semester Genap 2021

SURAT EDARAN

Nomor : 0430/K/BM-AI/XII/2020

TENTANG

PENUNDAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR TATAP MUKA

DI SMK AL IKHWANIYAH PONDOK AREN

Dalam Rangka Menindaklanjuti  Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan untuk menghindari penyebaran yang lebih meluas dari virus tersebut, dengan ini kami selaku Kepala SMK Al Ikhwaniyah Menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dan di alihkan secara daring sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan, mengingat perkembangan dan perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang masih belum dapat di kendalikan

Demikian pemberitahuan ini, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.