
SURAT EDARAN
Nomor : 0430/K/BM-AI/XII/2020
TENTANG
PENUNDAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR TATAP MUKA
DI SMK AL IKHWANIYAH PONDOK AREN
Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan untuk menghindari penyebaran yang lebih meluas dari virus tersebut, dengan ini kami selaku Kepala SMK Al Ikhwaniyah Menunda kegiatan belajar mengajar secara tatap muka pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dan di alihkan secara daring sampai dengan batas waktu yang belum di tentukan, mengingat perkembangan dan perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang masih belum dapat di kendalikan
Demikian pemberitahuan ini, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Komentar Terbaru