JADWAL PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL)
SMK AL IKHWANIYAH
TAHUN AJARAN 2021/2022
No | KEGIATAN | WAKTU PELAKSAANAN | KETERANGAN |
1 | Distribusi surat permohonan prakerin ke instansi/perusahaan/bengkel | November – Desember 2021 | Panitia |
2 | MOU Praktik Kerja Lapangan | 13 Desember 2022 | Sekolah & Dudi |
3 | Perapihan Ruangan, pengambilan kelengkapan PKL dll. | 3 - 5 Januari 2022 | Peserta PKL |
4 | Pembekalan prakerin | 5 Januari 2022 | PT. Jaya Konsultan Indonesia |
5 | Psikotes Kepribadian | 5 Januari 2022 | Tim PT. JKI |
6 | Pengumuman Hasil Psikotes | 8 Januari 2022 | PT. Jaya Konsultan Indonesia |
7 | Pelaksanaan Prakerin | 10 Januari 2022 - 28 Februari 2022 | Peserta PKL di dampingi Tim PT. JKI |
8 | Monitoring prakerin | 10 Januari 2022 - 28 Februari 2022 | Tim Monitoring |
9 | Bimbingan laporan prakerin | 1 - 3 Maret 2022 | Guru pembimbing |
10 | Pembuatan laporan prakerin | 1 - 5 Maret 2022 | Peserta PKL |
11 | Ujian dan Pengumpulan Laporan Prakerin | 7 - 12 Maret 2022 | Guru pembimbing |
12 | Distribusi sertifikat prakerin ke peserta prakerin | 28 - 31 Maret 2022 | Tim Prodi |
Praktek Kerja Lapangan
Terkait tahapan Praktik Kerja Lapangan Mendikbud atau Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 Tentang PKL
Bagi Peserta Didik, menyatakan bahwa PKL dilakukan melalui tahapan:
1. Perencanaan
Perencanaan meliputi:
- pemetaan kompetensi Peserta Didik;
- penetapan lokasi PKL;
- penetapan jangka waktu PKL;
- pemetaan penempatan Peserta Didik sesuai kompetensi;
- penetapan pembimbing PKL; dan
- pembekalan Peserta Didik.
- Perencanaan disusun dalam dokumen perencanaan PKL.
2. Pelaksanaan
Pelaksanaan meliputi:
- penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi;
- praktik kerja; dan
- mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
3. Penilaian
Penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek:
- sikap;
- pengetahuan; dan
- Keterampilan
Penilaian dilakukan oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.
4. Monitoring dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi meliputi:
- monitoring terhadap pelaksanaan PKL; dan
- evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL.
Monitoring dan evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode PKL.
Peserta Didik yang telah menyelesaikan PKL diberikan sertifikat keikutsertaan PKL. Sertifikat keikutsertaan PKL ditandatangani oleh pimpinan dunia kerja. Selain sertifikat keikutsertaan PKL , Peserta Didik dapat diberikan sertifikat kompetensi oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Prosedur Pelaksanaan PKL di SMK Al Ikhwaniyah Tahun Pelajaran 2021/2022
1. Kerangka Program PKL
Kegiatan dilaksanakan selama 2 s.d 6 bulan (prog. 3 Tahun)
2. Peserta PKL
Peserta program ini adalah Siswa SMKS Al Ikhwaniyah kelas XI
3. Tujuan Praktik Kerja Lapangan
- Belajar mengimplementasikan teori secara faktual sehingga memiliki pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang diperlukan di dunia kerja
- Menjembatani gab antara teori dan praktik
- Melakukan kerjasama tim
- Mengkaji dan mengobservasi realitas di lapangan
- Mengkaji permasalahan-permasalahan praktis dunia kerja dan belajar memberikan alternatif solusi
- Permasalahan praktis tersebut bisa dilanjutkan sebagai bahan kajian (tema) laporan PKL
4. Syarat & Ketentuan PKL :
- Siswa aktif semester 3/4/atau telah menempuh minimal 1 tahun
- PKL dilaksanakan pada perusahaan swasta/ instansi pemerintah
- Perusahaan/instansi tujuan PKL harus(minimal) berbadan hukum, dan bersedia menyediakan Pembimbing Lapangan
- PKL dilaksanakan ± 2-6 bulan.
- PKL dilaksanakan pada semester Ganjil-Genap.
- Siswa sanggup mematuhi aturan yang berlaku di tempat PKL, dan selalu menjaga nama baik SMK Al Ikhwaniyah.
- PKL disesuaikan dengan Kompetensi Keahlian pada program studi
- yang bersangkutan
5. Pentingnya PKL
- PKL merupakan syarat kelulusan dari SMK Al Ikhwaniyah.
- Nilai PKL HARUS bernilai minimal “BAIK”.
- Setiap siswa harus memiliki sertifikat / Surat Keterangan telah melakukan PKL
6. Tahapan PKL
Tahap Persiapan
- Siswa membentuk kelompok PKL dan atau Individual.
- Siswa mencari tempat tujuan PKL (Informal) dan atau di sediakan oleh sekolah.
- Meminta surat pengantar dari sekolah (Via Staff PKL SMK Al Ikhwaniyah untuk disampaikan ke perusahaan/instansi (Formal) (catatan: beberapa instansi/perusahaan meminta profil/proposal sekolah) Pada akhir semester Gasal/Genap (sebelum pemberangkatan) Siswa memprogram PKL melalui Kakomlinya untuk memperoleh rambu-rambu tempat PKL
- PKL dilaksanakan selama 4-12 bulan (tergantung programnya) pada semester gasal &/ Genap 2021/2022.
7. Mekanisme PKL
8. Pelaksanaan PKL
- Pelaksanaan PKL akan dibimbing oleh Pembimbing Lapangan (dari perusahaan/ instansi) dan oleh Guru Pembimbing yang ditunjuk sekolah (SK Kepsek).
- Setiap hari, Siswa mengisi daftar aktivitas PKL (format lihat buku pedoman) yang ditandatangani oleh Pembimbing Lapangan
- Siswa memecahkan permasalahan yang dihadapi di perusahaan /instansi terkait dengan bidang ilmunya yang nantinya akan ditulis/publish dalam laporan PKL
- Siswa harus patuh terhadap peraturan dan tata tertib yang berlaku di perusahaan/instansi tempat PKL
- Kesulitan selama melaksanakan PKL dapat dikonsultasikan pada Guru Pembimbing, walkel, dan Kakomli.
9. Format Jurnal Harian siswa PKL
Prosedur Penilaian/Keberhasilan PKL di SMK Al Ikhwaniyah
Penilaian PKL berdasarkan pada 3 unsur:
- Pra Pelaksanaan/Pembekalan (15%)
- Pelaksanaan (35%) Penilaian dari Pembimbing Lapangan (IDUKA & Sekolah)
- Laporan Online PKL & Ujian (50%)
PKL hanya berlaku 1 semester &/1 tahun, jika laporan tidak diselesaikan
Unsur Penilaian Pra Pelaksanaan/Pembekalan (15%)
Unsur Penilaian Pra Pelaksanaan/Pembekalan (15%)
Unsur Penilaian Pelaksanaan (35%)
Unsur Penilaian Pelaporan dan Ujian (50%)
Komentar Terbaru